Prinsip-prinsip konseling merupakan pedoman atau acuan yang digunakan dalam melaksanakan konseling. Prinsip-prinsip tersebut dibuat berdasarkan kajian filosofis, hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakekat manusia, perkembangan budaya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan konseling. Prinsip-prinsip konselig ini akan mendasarkan pada factor proses, tanggunug jawab serta tujuan dari konseling.
Adapun prinsip-prinsip konseling yang dimaksud meliputi:
a. Konseling merupakan kegiatan yang sangat penting dalam keseluruhan program bimbingan disekolah, atau merupakan bagianintegral dengan bimbingan.
b. Program konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga ( misalnya sekolah ), kebutuhan individu dan masyarakat.
c. Dalam konseling terlibat dua individu yaitu konselor dan klien yang memproses penyelesaian masalah melalui serangkaian interview.
d. Konseling merupakan proses belajar yang mengarah pada suatu perubahan yang fundamental dalam diri klien terutama dalam perubahan sikap dan tindakan.
e. Konseling lebih banyak menekankan pada masalah sikap daripada tindakan.
f. Konseling berlangsung pada situasi pertemuan dan jalianan hubungan yang khas.
g. Konseling lebih menekankan pada penghayatan amosional dari pada intelektual.
h. Konseling sebagai kegiatan yang profesional, dilaksanakan oleh orang-orang yang telah memiliki persyaratan profesional baik dalam pengetahuan maupun kepribadiannya. Oleh karena itu tenaga ahli yang memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan konseling.
i. Konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku bangsa, agama dan status sosial ekonomi.
j. Dalam konseling perbedaan konseling harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan atau konseling pada individu-individu tertentu.
k. Konseling pada umumnya dibatasi hanya pada hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental dan fisik individu terhadap penyesuaian dirinya dirumah, sekolah serta yang berkaitan dengan kontak sosial dan pekerjaan.
l. Tujuan akhir konseling adalah kemandirian setiap individu maka dari itu layanan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan klien agar mampu mengarahkan dirinya dalam menghadapi kesulitan atau masalah yang dihadapinya.
m. Dalam proses konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh klien hendaklah atas kemauan klien sendiri, bukan karena kemauan atau desakan diri konselor.
n. Permasalahan khusus yang dialami klien harus ditangani oleh ( dan kalau perlu dialihtangankan kepada ) tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan khusus tersebut.
Jumat, 25 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar